3 unsur berdirinya negara sesuai dengan hukum internasional :
(a) Penduduk yang menetap
(b) Memiliki wilayah tertentu
(c) Sebuah pemerintahan serta
(d) Keahlian untuk bersoaialisasi dengan negara-negara lainnya.
3 unsur berdirinya negara sesuai dengan hukum internasional :
(a) Penduduk yang menetap
(b) Memiliki wilayah tertentu
(c) Sebuah pemerintahan serta
(d) Keahlian untuk bersoaialisasi dengan negara-negara lainnya.