Rangkuman materi PPKn bab 2 berkaitan dengan “Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea yang masing-masing mengandung makna tersendiri.
Pembahasan
Pembukaan UUD 1945 merupakan perwujudan dari tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Adapun makna pembukaan UUD 1945 yaitu:
- Sebagai sumber motivasi dan aspirasi dari perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kehidupan yang merdeka.
- Sebagai sumber cita-cita, tujuan, visi dan misi bangsa dalam lingkup nasional dan internasional.
- Mengandung nilai universal yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa di seluruh dunia.
- Mengandung nilai lestari yang mampu menampung dinamika masyarakat.
Berikut makna setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945:
- Alinea 1. Menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak bagi semua bangsa, dan penjajahan merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan perikeadilan.
- Alinea 2. Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman dalam penilaian bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah cita-cita bangsa yang harus diperjuangkan.
- Alinea 3. Menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini menjadi perwujudan motivasi spiritual terhadap keyakinan bangsa Indonesia pada Tuhan Yang Maha Esa.
- Alinea 4. Mengandung prinsip-prinsip negara Indonesia yang meliputi tujuan negara, ketentuan undang-undang, bentuk negara, serta dasar negara Pancasila.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang pembukaan UUD 1945 sebagai kaidah negara yang fundamental brainly.co.id/tugas/47372965
- Materi tentang isi Pembukaan UUD 1945 alinea 1 – 4 brainly.co.id/tugas/755652
- Materi tentang Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar hukum demokrasi Pancasila brainly.co.id/tugas/45868737
Detail jawaban
Kelas: 9
Mapel: PPKn
Bab: Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kode: 9.9.2
#TingkatkanPrestasimu