Jawaban:
Salah satu fungsi Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan UUD 1945 yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang.