Kak bantu ,soalnya aku bingung ??, Jawablah pertanyaan dibaah ini dengan benar:, 1. Seorang teman saya berkali-kali berhasil mencuri barang lewat internet. Dan yang hebatnya dari teman saya, dia berhasil membobol rekening kelas kakap dunia dan orang yang dicuri tidak merasa kecurian atau kehilangan uang tersebut. Padahal jelas uang tersebut diambil oleh teman saya. (Sekedar informasi, teman saya bisa menyiapkan uang sebesar 5 milyard dalam sehari). Pada mulanya saya pikir bohongan, lalu dia mencoba membuktikan dengan mengambil uang tabungan saya dari sebuah bank swasta nasional di Indonesia, meskipun akhirnya uang tersebut dikembalikannya lagi (saya tidak menyebut no.password dan dari bank mana tetapi hanya menyebutkan no.rekening saja). Barang terakhir yang dicuri adalah 3 buah motor Harley Davidson seri Heritage soft-tail. Dan pada saat ketangkap (itupun karena ada teman yang menginformasikan pada polisi bukan karena kepandaian polisi melacak pencuri). Namun beberapa saat kemudian dia dilepaskan dengan alasan tidak ada dasar hukumnnya (dan teman saya itu tidak mengeluarkan uang untuk menebus barang tersebut). Pertanyaan adalah apa benar tidak ada dasar hukumnnya kasus pencurian barang melalui internet diatas? Jika ada, tolong disebutkan dia bisa dikenai pasal berapa?, 2. Saya pernah melakukan suatu transaksi pembelian barang melalui internet, dengan sistim pembayaran dengan 201ctanda tangan digital201d, setelah transaksi tersebut dilakukan, pihak penjual yang berjanji akan mengirimkan barang yang telah saya bayar dengan mekenisme tersebut tidak pernah mengirimkan barangnya, upaya hukum apa yang dapat saya lakukan? apakah perangkat hukum di Indonesia mengenal sistim pembuktian dengan data yang didapat di internet? seandainya transaksi tersebut saya lakukan dengan orang di Australia, hukum apa yang dapat saya pergunakan?, 3. Misalnya kita hendah membuat suatu artikel atau media informasi yang akan di sebar luaskan dengan sumber atau gambar-gambar yang diambil dari internet atau media lainnya. Pertanyaanya : 1. Apakah hanya dengan menuliskan sumber berita dari media yang kita ambil tanpa meminta izin dari media tersebut merupakan pelanggaran hak cipta ? dan apakah sangsinya ? 2. Termasuk dalam jenis pendidikan atau komersialkah apabila kita mengirimkan artikel tersebut pada suatu media cetak dimana media tersebut bersifat komersial ? 3. Apakah bedanya bila kita mengambil gambar dari internet atau media lain dan menulis sumbernya dengan mengambil suatu informasi dari buku referensi dan menuliskan sumbernya, sedangkan kedua-duanya akan di sebar luaskan,

Posted on


Kak bantu ,soalnya aku bingung ??


Jawablah pertanyaan dibaah ini dengan benar:
1. Seorang teman saya berkali-kali berhasil mencuri barang lewat internet. Dan yang hebatnya dari teman saya, dia berhasil membobol rekening kelas kakap dunia dan orang yang dicuri tidak merasa kecurian atau kehilangan uang tersebut. Padahal jelas uang tersebut diambil oleh teman saya. (Sekedar informasi, teman saya bisa menyiapkan uang sebesar 5 milyard dalam sehari). Pada mulanya saya pikir bohongan, lalu dia mencoba membuktikan dengan mengambil uang tabungan saya dari sebuah bank swasta nasional di Indonesia, meskipun akhirnya uang tersebut dikembalikannya lagi (saya tidak menyebut no.password dan dari bank mana tetapi hanya menyebutkan no.rekening saja). Barang terakhir yang dicuri adalah 3 buah motor Harley Davidson seri Heritage soft-tail. Dan pada saat ketangkap (itupun karena ada teman yang menginformasikan pada polisi bukan karena kepandaian polisi melacak pencuri). Namun beberapa saat kemudian dia dilepaskan dengan alasan tidak ada dasar hukumnnya (dan teman saya itu tidak mengeluarkan uang untuk menebus barang tersebut). Pertanyaan adalah apa benar tidak ada dasar hukumnnya kasus pencurian barang melalui internet diatas? Jika ada, tolong disebutkan dia bisa dikenai pasal berapa?

2. Saya pernah melakukan suatu transaksi pembelian barang melalui internet, dengan sistim pembayaran dengan “tanda tangan digital”, setelah transaksi tersebut dilakukan, pihak penjual yang berjanji akan mengirimkan barang yang telah saya bayar dengan mekenisme tersebut tidak pernah mengirimkan barangnya, upaya hukum apa yang dapat saya lakukan? apakah perangkat hukum di Indonesia mengenal sistim pembuktian dengan data yang didapat di internet? seandainya transaksi tersebut saya lakukan dengan orang di Australia, hukum apa yang dapat saya pergunakan?
3. Misalnya kita hendah membuat suatu artikel atau media informasi yang akan di sebar luaskan dengan sumber atau gambar-gambar yang diambil dari internet atau media lainnya. Pertanyaanya : 1. Apakah hanya dengan menuliskan sumber berita dari media yang kita ambil tanpa meminta izin dari media tersebut merupakan pelanggaran hak cipta ? dan apakah sangsinya ? 2. Termasuk dalam jenis pendidikan atau komersialkah apabila kita mengirimkan artikel tersebut pada suatu media cetak dimana media tersebut bersifat komersial ? 3. Apakah bedanya bila kita mengambil gambar dari internet atau media lain dan menulis sumbernya dengan mengambil suatu informasi dari buku referensi dan menuliskan sumbernya, sedangkan kedua-duanya akan di sebar luaskan



Soal :

1. Seorang teman saya berkali-kali berhasil mencuri barang lewat internet. Dan yang hebatnya dari teman saya, dia berhasil membobol rekening kelas kakap dunia dan orang yang dicuri tidak merasa kecurian atau kehilangan uang tersebut. Padahal jelas uang tersebut diambil oleh teman saya. (Sekedar informasi, teman saya bisa menyiapkan uang sebesar 5 milyard dalam sehari). Pada mulanya saya pikir bohongan, lalu dia mencoba membuktikan dengan mengambil uang tabungan saya dari sebuah bank swasta nasional di Indonesia, meskipun akhirnya uang tersebut dikembalikannya lagi (saya tidak menyebut no.password dan dari bank mana tetapi hanya menyebutkan no.rekening saja). Barang terakhir yang dicuri adalah 3 buah motor Harley Davidson seri Heritage soft-tail. Dan pada saat ketangkap (itupun karena ada teman yang menginformasikan pada polisi bukan karena kepandaian polisi melacak pencuri). Namun beberapa saat kemudian dia dilepaskan dengan alasan tidak ada dasar hukumnnya (dan teman saya itu tidak mengeluarkan uang untuk menebus barang tersebut). Pertanyaan adalah apa benar tidak ada dasar hukumnnya kasus pencurian barang melalui internet diatas? Jika ada, tolong disebutkan dia bisa dikenai pasal berapa?

Jawaban:

1.   Sebelum mengatakan ada atau tidaknya dasar hukum tentang pencurian barang melalui internet, perlu ada persepsi yang sama dalam memandang internet, dan pencurian itu sendiri.

Seperti kita ketahui bersama, internet adalah suatu perpaduan dari teknologi komputer, komunikasi dan informasi. Dalam kasus anda, internet merupakan suatu alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Merujuk pada pengertian kejahatan komputer atau kejahatan yang menggunakan komputer dapat dibagi atas dua kategori, yaitu (1) komputer sebagai alat; dan (2) komputer sebagai objek dari kejahatan tersebut. Dalam kasus, pencurian dilakukan dengan menggunakan komputer yang terhubung dengan internet.

Kemudian, interaksi dengan menggunakan internet tidaklah membawa perubahan konsepsi perbuatan hukum yang terjadi. Pencurian dengan menggunakan internet tetap saja dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (pidana). Dengan begitu, ketentuan atau pasal mengenai pencurian di dalam KUHP (Pasal 362) dapat diterapkan dalam kasus pencurian barang lewat internet.

Sebagai ilustrasi terhadap persoalan kejahatan di Internet ini, anda dapat lihat ulasan kami di berita Kejahatan Internet Marak, Pemilik Kartu Kredit Resah.

Berdasarkan uraian di atas, maka ketentuan hukum yang ada (KUHP) dapat digunakan terhadap pencurian melalui internet. Mungkin persoalan lainnya yang muncul adalah masalah pembuktian. Persoalan pembuktian ini akan lebih sulit jika barang yang dicuri adalah barang yang berbentuk elektronik bila kita bandingkan dengan barang fisik. Di sinilah diperlukan keberanian polisi, jaksa dan penasehat hukum dalam menemukan bukti-bukti yang memiliki hubungan dengan kasus ini dan menggunakannya di pengadilan.

*Dikutip dari www.hukumonline.com

Penjelasan:

MAAF CUMA 1 AJA YG BISA SY JAWAB

Leave a Reply

Your email address will not be published.