Jawaban:
Teori kedaulatan yang digunakan adalah sama dengan negara Indonesia.
Penjelasan:
Teori kedaulatan hukum menilai kekuasaan tertinggi adalah hukum, dimana pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hukum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis dan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum. Hukum bertindak sebagai panglima dalam kehidupan bernegara, sehingga hukum harus ditegakan serta penyelenggaraan negara harus dibatasi oleh hukum yang berlaku.