Jelaskan Tata cara pindah kewarganegaraan asing dan dokumen yang diperlukan!

Posted on


Jelaskan Tata cara pindah kewarganegaraan asing dan dokumen yang diperlukan!​

Jawaban:

memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Leave a Reply

Your email address will not be published.