Jawaban:
A. Sistem pembagian kekuasaan di Indonesia
1. Macam-macam kekuasaan negara
Menurut John Locke:
-legislatif : kekuasaan utk membuat UUD
-eksekutif : kekuasaan utk melaksanakan UUD termasuk setiap pelanggarannya
-federatif : kekuasaan utk melaksanakan hubungan luar negeri
Menurut Montesquieu (penyempurnaan pendapat john locke):
-legislatif : kekuasaan utk membuat UUD
-eksekutif : kekuasaan utk melaksanakan UUD
-yudikatif : kekuasaan utk mempertahankan UUD
2. Konsep Pembagian kekuasaan di ind.
a. pembagian secara horizontal:
-kekuasaan konstitutif: kekuasaan utk mengubah & menetapkan UUD. diatur dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD”
-kekuasaan eksekutif: kekuasaan utk menjalankan UUD & penyelenggaraan pemerintahan negara. diatur dlm pasal 4 ayat (1) UUD 1945 “Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”
-kekuasaan legislatif: kekuasaan utk membentuk UUD. diatur dlm pasal 20 ayat (1) UUD 1945 “DPR memegang kekuasaan membentuk UUD.”
-kekuasaan yudikatif(kehakiman): kekuasaan utk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. diatur dlm pasal 24 ayat (2) UUD 1945 “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
-kekuasaan eksaminatif: kekuasaan berhubungan dgn penyelenggaraan & tanggung jawab keuangan negara. diatur dlm pasal 23E ayat (1) UUD 1945 “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas dan mandiri.”
-kekuasaan moneter: kekuasaan menetapkan & mrlaksanakan kebijakan moneter, mengatur & menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. diatur dlm pasal 23D UUD 1945 “negara memiliki suaru bank sentral yang susunan, kedudukan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam undang-undang.”
b. pembagian secara vertikal: pembagian kekuasaan berdasar tingkatan pemerintahan. diatur dlm pasal 18 ayat (1) UUD 1945 “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
dgn adanya pembagian kekuasaan secara vertikal muncul konsekuensi asas desentralisasi dimana pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kpd pemerintah daerah otonom(provinsi dan kabupaten/kota) utk mengurus dan mengatur wilayahnya sendiri kecuali kewenangan pemerintah pusat: politik luar negeri,pertahanan,keamanan,yustisi,agama, moneter, dan fisikal. ditegaskan dlm pasal 18 ayat (5) UUD 1945 “pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
Penjelasan:
semoga membantu