Jawaban:
Karena secara akademik, PKN adalah program pendidikan yang berfungsi untuk membina kesadaran warga Negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai UUD’45. Program ini sebagai upaya membentuk pelajar memiliki kesadaran dalam melaksanakan hak dan kewajiban, terutama akan wawasan nasional dan pertahanan keamanan nasional. Oleh karena itu, hak dan kewajiban disini bersifat sebagai parameter awal dan merupakan embrio materi PKN. Selain itu dapat memberikan informasi tentang potensi apa yang dimiliki warga negara dan negara, dan apa yang harus dilakukan oleh keduanya.