Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia menggunakan sistem pemerintahan Demokrasi terpimpin.
Pembahasan :
Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno menunjukkan berakhirnya masa Parlementer. Yang ditandai dengan digunakkannya kembali UUD 1945.
isi Dekrit Presiden :
Bergantian UUDS menjadi diberlakukannya UUD 1945.
Dibubarkannya Konsituante.
Dibentuknya MPRS dan DPAS
Semoga Bermanfaat 🙂