Pelaksanaan konstitusi di Indonesia adalah Pelaksanaan konstitusi di Indonesia sudah baik dan benar. Konstitusi di Indonesia pernah mengalami 4 kali perubahan. Hal ini dikarenakan konstitusi Indonesia agar mendapatkan tatanan negara yang baik dan benar.
Pembahasan
Konstitusi merupakan suatu peraturan yang digunakan untuk mengatur negara. Konstitusi yang ada pada di Indonesia yaitu Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Konstitusi juga dapat kita artikan suatu hukum tertulis yang tedapat pada negara Indonesia. Konstitusi ini tidak memiliki peraturan yang rinci, tetapi menjabarkan semua prinsip yang ada pada peraturan tersebut. Konstitusi berasal dari kata Constituare yang artinya menciptakan. Kata tersebut berasal dari bahasa Perancis.
Konstitusi sudah ada sejak abad 18. Pada saat itu konstitusi digunakan untuk membuat peraturan yang bersifat tertulis. Hal ini masyarakat tidak dapat semena mena untuk melakukan sesuatu, karena sudah ada peraturannya. Konstitusi juga sebagai hukum tertinggi yang ada pada suatu negara. Hal ini menyebabkan adanya batasan untuk semua warga negara yang menganut sistem konstitusi.
Jenis Jenis Konstitusi
- Konstitusi tertulis, yaitu suatu hukum yang bersifat tertulis. Konstitusi ini memiliki sifat yang formal
- Konstitusi fleksibel, yaitu suatu hukum yang bersifat elastis. Hal ini membuat hukum tertulis dapat dirubahdan diganti menjadi yang sesuai
- Konstitusi negara kesatuan, yaitu suatu pembagian kekuasaan yang tidak ada dalam negara Indonesia
Pertanyaan
Bagaimana pelaksanaan konstitusi
Jawa
Pelaksanaan konstitusi di Indonesia sudah baik dan benar. Konstitusi di Indonesia pernah mengalami 4 kali perubahan. Hal ini dikarenakan konstitusi Indonesia agar mendapatkan tatanan negara yang baik dan benar. Perubahan tersebut sejak tahun 1945 dan perubahan terakhir tahun 2002. Nama konstitusi pada saat perubahan yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS, UUD sementara, dan kembali lagi menjadi UUD 1945. Pada saat melakukan perubahan, banyak terjadinya kerusuhan. Hal ini dikarenakan banyak orang yang tidak setuju dengan perubahan tersebut. Maka, harus mengganti dengan benar.
Pelajari lebih lanjut :
Detail Jawaban
Kelas : VII
Mapel : PPKn
Bab : 3 (Konstitusi Negara)
Kode kategorisasi : 7.9.3
Kata kunci : Konstitusi, Undang-undang Dasar
#TingkatkanPrestasimu